Apakah Tetap Terkena Zakat Emas dan Perak Jika Logam Mulia Tersebut Pemberian? Simak Syaratnya

- 24 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi emas batangan yang dicuri seorang pegawai KPK
Ilustrasi emas batangan yang dicuri seorang pegawai KPK /Pixabay/ Linda Hamilton

Contoh:

Bapak A memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya Rp800 ribu/gram, maka 100 gram senilai Rp80 juta.

Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan adalah 2,5% x Rp80 juta = Rp2 juta

Berbagai cara dapat dilakukan lebih dahulu, apabila kita berkeinginan untuk menunaikan zakat emas dan perak.

  1. Menunaikan zakat sendiri langsung berupa zakat dari emas, perak secara langsung. Dengan cara dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
  2. Jika tidak ingin repot dalam menunaikan zakat emas dan peraknya, dapat melalui badan amal zakat milik pemerintah seperti Baznas dan lain-lain.
  3. Dengan cara online melalui baznas.go.id/bayarzakat.

Diketahui bersama, dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.

Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang zakat dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah