Wajib Zakat Saham Jika: Nilai Saham + keuntungan investasi sudah Mencapai Nisab dan Haul

- 23 April 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI saham.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI saham.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.

Diketahui bersama Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah