Persyaratan Ikut Seleksi PPPK Bagi Guru Tahun 2021 Sebagai Berikut, Persiapkan Sebelum Terlambat

- 12 Maret 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. /Setkab.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS. /Setkab.go.id /Ilustrasi seleksi CPNS. /Setkab.go.id/

Portal Kudus - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan program pemerintah untuk menerima pegawai dengan kontrak kerja pada waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2021, guru agama yang berstatus honorer tak kalah jumlahnya dengan guru di sekolah negeri.

Dikutip dari siaran pers Kemenag 11 Maret 2021, untuk formasi PPPK yang ada hanya sekitar 9 ribu, dan dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal, jumlah honorer guru agama sangat banyak. Data Kementerian Agama mencatat, tidak kurang ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.

Baca Juga: Nasib Honorer Guru Agama Untuk Jadi PPPK Tinggal Menunggu 6 K/L Ini, Begini Hasilnya

Baca Juga: Ada Gatotkaca Tokoh Pewayangan, Otot Kawat Balung Besi Juga Ikut Divaksin Covid-19

Pembahasan mengenai formasi PPPK bagi guru agama, telah dilakukan oleh 6 K/L yaitu Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembahasan lintas K/L, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud. Ketiga, guru yang diangkat Pemda.

Diberitakan selanjutnya bahwa Kemenag terus mendorong agar para honorer guru agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemdikbud. Untuk mendukungnya, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.

Baca Juga: Jessica Milla, Aktris Cantik Indonesia yang Ternyata Pacar Idaman Anak Presiden, Kaesang Pangarep

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah