Portal Kudus- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial yang dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat.
Dana yang disalurkan pemerintah kepada penerima bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu.
Bansos yang kembali cair pada bulan Februari merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak COVID-19.
Baca Juga: NIK Dapat Untuk Cek Bansos Kemensos Tahun 2021 Lho, Berikut Ini Alurnya
BST diperuntukkan bagi 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Penerima BST merupakan KPM yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Termasuk lansia dan juga penyandang disabilitas yang telah terdaftar DTKS dan tidak masuk dalam program keluarga harapan (PKH) dan juga program sembako.
Penyaluran diberikan selama 4 bulan berturut- turut, yaitu dari Januari hingga April 2021. Penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: BLT BSU Ketenagakerjaan Termin 3 Tidak Cair di 2021, Tenang, Pemerintah Sudah Siapkan Solusinya
Adapun cara mencairkan dana BST adalah penerima akan menerima surat pemberitahuan pencairan dana BST.