Menambah ketersedian Tempat Tidur (TT) Isolasi dan ICU untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Juga pengoperasionalan tempat isolasi khusus bagi yang menderita Covid-19.
Percepatan pelaksanaan vaksinasi sesuai sasaran
Koordinasi dengan tokoh agama, masyarakat, instansi vertikal, organisasi usaha, BUMN/BUMD, dan pihak terkait lainnya.
Memohon bantuan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV Diponegoro untuk mendukung pelaksanaan kedisiplinan protokol kesehatan
Setiap kabupaten atau kota membuka layanan informasi (Call Canter) melalui media masa (elektronik atau cetak), media sosial, atau Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana di nomor 0878 7317 2077.***