Portal Kudus – Kebijakan perpanjangan pemberian insentif nakes pada tahun 2021 tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan.
Walaupun instentif nakes tetap diperpanjang tahun 2021, besaran insentif tersebut mengalami penurunan.
Selain tenaga kesehatan, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19 juga berhak mendapatkan insentif tersebut.
Adapun besaran insentif nakes sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 sebesar Rp 7,5 juta setiap orang per bulan untuk dokter spesialis, Rp 6,25 juta setiap orang per bulan untuk peserta PPDS.
Selanjutnya insentif sebesar Rp 5 juta setiap orang per bulan untuk dokter umum dan gigi, Rp 3,75 juta setiap orang per bulan untuk bidan dan perawat, serta Rp 2,5 juta setiap orang per bulan untuk tenaga kesehatan lainnya.
Sedangkan santunan kematian juga dilanjutkan pada tahun 2021. Besarannya yaitu Rp 300 juta per orang.
Baca Juga: Tips dan Trik Menanam Bawang Merah di Kebun Rumah.
Pada tahun sebelumnya, intensif yang diterima 2 kali lebih banyak dari pada tahun ini. Dokter spesialis mendapat Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan.