Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Adalah Apa? Ini Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

- 10 Juni 2024, 17:58 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Adalah Apa? Ini Tugas, Fungsi dan Wewenangnya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Adalah Apa? Ini Tugas, Fungsi dan Wewenangnya /dok/lps.go.id/lps.go.id

Portal Kudus - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berikut tugas, fungsi dan wewenangnya.

Bertanggung jawab kepada Presiden RI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Tujuan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan di perusahaan asuransi. Perubahan pada UU P2SK terhadap undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang LPS, akan mencakup setidaknya 8 (delapan) hal. Makin luasnya jangkauan perlindungan LPS ini, maka berikut tugas, fungsi dan wewenangnya.

Baca Juga: BERAPA Anggaran Kas ANGGARAN Piutang Usaha Awal 10.000, Piutang Usaha Akhir 15.000 Penjualan Kredit 200.000

Fungsi, tugas, dan wewenang LPS, seperti melansir lps.go.id, juga diperluas sebagai konsekuensi dari perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi, berupa kewenangan melakukan penjaminan polis asuransi dan melakukan penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah.

Lalu yang terkait dengan fungsi resolusi bank sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa LPS kini memiliki mandat berupa risk minimizer dalam hal pemeriksaan bank dan penempatan dana.

Tugas LPS:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis.
  • Melaksanakan program penjaminan polis.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Baca Juga: JAM KICK OFF Indonesia vs Filipina Selasa 11 Juni 2024, Jam Berapa Timnas Main Live di Indosiar SCTV dan Vidio

Fungsi LPS:

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah