OJK Adalah Apa, Simak Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

- 10 Juni 2024, 06:31 WIB
OJK Adalah Lembaga Apa, Berikut Tujuan, Fungsi dan Wewenangnya (ANTARA/HO-OJK Sumut)
OJK Adalah Lembaga Apa, Berikut Tujuan, Fungsi dan Wewenangnya (ANTARA/HO-OJK Sumut) /

Portal Kudus - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.

Sehingga lembaga ini resmi menanggung tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Dan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013, lalu Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Baca Juga: Jam Segini Waktu Adzan Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Boyolali pada Hari Ini 10 Juni 2024, Cek Sekarang

Dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, seperti melansir dari indonesia.go.id

Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap :

Baca Juga: JADWAL Acara RCTI Senin 10 Juni 2024, Ada Pertandingan Prancis vs Kanada Cek Jam Siaran Langsung Hari Ini

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah