Portal Kudus - Banyak ditunggu pada tahun 2021 ini, pemerintah akan membuka kembali Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk warga Indonesia yang memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa walaupun program ini tidak memungut biaya, program ini tidak serta merta diberikan secara cuma-cuma. Calon penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 harus mengikuti tahapan seleksi agar mendapatkan layanan ini.
Program pemerintah Kartu Prakerja Gelombang 12 yang diburu oleh masyarakat ini, pasalnya sangat bermanfaat untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Baca Juga: Cek NIK di Link pedulilindungi.id .nik, Untuk Melengkapi Data Penerima Vaksin Covid 19
Baca Juga: Berikut Ini Tips Agar Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021
Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa bagi warga yang sudah menerima insentif Kartu Prakerja pada tahun sebelumnya, tidak dapat mendapatkan insentif kembali. Ketentuan tersebut tentu saja dibuat agar penerima program Kartu Prakerja dapat merata.
berikut cara mendaftar Kartu Prakerja bagi yang belum mengetahui. Pendaftaran akan dilakukan secara online dan tahapannya dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah 1
Daftarkan diri Anda melalui laman prakerja.go.id. Namun sebelumnya harus memastikan terlebih dahulu bahwa Anda adalah WNI, berusia minimal 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.