Segera Dilengkapi, Hanya untuk 5 Golongan Karyawan ini yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 14 Januari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar BSU Kemnaker/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Portal Kudus - Berdasarkan data per tanggal 14 Desember 2020, Kemnaker telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 juta karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menginformasikan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya tersalurkan kepada para karyawan.

Oleh sebab itu, Menaker Ida meminta perpanjangan untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Guru PPPK Siapa Takut? Penjelasan Tentang Seleksi Penerimaan CPNS Guru Tahun 2021 Ditiadakan

Baca Juga: Jika Sudah Login ke www. dtks.kemensos.go.id, Bansos Apa Saja Yang Dapat Dipilih

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ungkap Menaker Ida.

Diketahui, bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada 12,4 juta pekerja. Masing-masing pekerja akan menerima subsidi upah senilai Rp2,4 juta dalam 2 tahap penyaluran masing-masing Rp1,2 juta.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” lanjutnya.

Baca Juga: Hanya untuk 5 Golongan Karyawan ini, yang Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x