Guru PPPK Siapa Takut? Penjelasan Tentang Seleksi Penerimaan CPNS Guru Tahun 2021 Ditiadakan

- 12 Januari 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi guru membuat contoh RPP daring 1 lembar kelas 5 SD-MI semester 2 semua tema lengkap
Ilustrasi guru membuat contoh RPP daring 1 lembar kelas 5 SD-MI semester 2 semua tema lengkap /Pixabay/GraphicMama-team/

Portal Kudus - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikabarkan bahwa formasi guru dihilangkan pada seleksi CPNS 2021 formasi Guru menjadi rekrutment PPPK.

 

Hal tersebut disebabkan karena formasi guru lebih difokuskan di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) dibanding CPNS 2021. Dari keputusan pemerintah itu, akhirnya menimbulkan gelombang protes.

Rencana ini diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada konferensi pers secara daring pada 29 Desember 2020.

 Baca Juga: Pendaftaran DTKS Untuk Mendapatkan BANSOS, Begini Alurnya Buka link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Sering Baca Tulisan BANSOS dan DTKS, Namun Belum Faham Maksudnya ? Simak Penjelasan Berikut

“Kesepakatan ini jadi bukan penerimaan CPNS lagi kedepannya mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS akan tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima selaku Badan Kepegawaian dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Bima menjelaskan pada CPNS 2021 guru akan disalurkan pada  PPPK 2021.

Diberitakan menurut beberapa pengamat menyebutkan, dihapusnya formasi guru pada CPNS 2021 berpotensi menimbulkan diskriminatif terhadap para guru.

Baca Juga: 23 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Ikut Terapkan PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x