Mulai Berlaku, Simak Beberapa Hal Penting Surat Edaran Pemkab Kudus terkait PPKM

- 12 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali yang diterapkan secara wajib. Mulai hari ini, Jawa Barat ikut melaksanakan PPKM.
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali yang diterapkan secara wajib. Mulai hari ini, Jawa Barat ikut melaksanakan PPKM. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/wsj./ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Portal Kudus – Senin, 11 Januari 2020 merupakan hari pertama pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Sebanyak 7 provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah.

Ada 23 kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah yang harus melaksanakan kebijakan tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Cara Pendaftaran DTKS Supaya Masuk Ke Database Kemensos dtks.kemensos.go.id, Adalah Sebagai Berikut

Menindaklanjuti kebijakan PPKM tersebut, Plt. Bupati Kudus, H.M Hartopo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kudus.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa PPKM akan dilaksanakan selama tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Berdasarkan kebijakan PPKM tersebut, Pemkab meminta kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan  untuk melaksanakan hal-hal seperti peningkatan fasilitas kesehatan; penambahan tenaga kesehatan; dan bagi rumah sakit diharapkan untuk lebih ketat menerapkan tata laksana Covid-19.

Baca Juga: Sering Baca Tulisan BANSOS dan DTKS, Namun Belum Faham Maksudnya ? Simak Penjelasan Berikut

Selain itu Pemkab juga menghimbau kepada Satpol-PP, TNI, Polri, dan Perangkat Daerah atau instansi terkait untuk melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi yustisi.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x