Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp2,4 Juta

17 November 2020, 10:05 WIB
Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidik / pixabay by Miftakhurrohman /

Portal Kudus - Pemerintahan pastikan akan memberikan BLT atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) untuk guru honorer.

Guru honorer yang akan mendapatkan BLT harus penuhi syarat salah satunya upah di bawah Rp 5 juta dan tidak masuk ke daftar yang menerima Banpres Produktif.

Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

Baca Juga: BLT Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair Besok, Pastikan Kamu Memenuhi 4 Syarat Ini.

Baca Juga: Kemenkeu Kucurkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Kemenag, Cek Rekaningmu Sekarang

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2

Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer antara lain:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

 

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda? Cek Faktanya

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Cair? Jangan Panik Ini Solusinya

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

Baca Juga: CATAT! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Segera Cek Rekeningmu

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler