BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

12 November 2020, 22:11 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan /@BPJSTKInfo/Facebook

Portal Kudus - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji atau Upah Termin II bakal dilaksanakan awal November 2020 ini.

Sebelumnya, Kemnaker memastikan pencairan subsidi gaji atau biasa disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mulai disalurkan pada Senin 9 November 2020.

Pencairan subsidi upah gelombang 2 bakal dilaksanakan secara bertahap. Namun, belum beredar kabar kalau pencairan Bantuan Langsung Tuna (BLT) Subsidi Gaji BPJS di tunda.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Cek Penerima Lewat E-form.bri.co.id/bpum

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua yang seharusnya cair pada minggu ini harus ditunda.

Pengumuman tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter @BPJSTKinfo, sebagaimana dikutip Portal Kudus, Kamis 12 November 2020.

"Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. BSU [bantuan subsidi upah] tahap kedua ditunda sementara," tulis pengumuman BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Cair? Jangan Panik Ini Solusinya

Penundaan tersebut dilakukan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan masih akan melakukan validasi data upah.

"Data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJSTK akan disamakan dengan data upah yang dilaporkan ke kantor pajak," katanya.

 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Senin 9 November 2020. Pencairan subsidi gaji tahap kedua akan dilakukan secara bertahap.

Selain informasi bansos BPJS gelombang 2, simakcara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode :

1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ( sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi.

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Cek Faktanya

3. Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT atau cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Itulah tadi cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.***

 

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler