Cek NIK di Link pedulilindungi.id .nik, Untuk Melengkapi Data Penerima Vaksin Covid 19

14 Januari 2021, 23:00 WIB
Situs PeduliLindungi untuk memeriksa status penerima vaksin Covid-19. /PeduliLindungi

Portal Kudus – Pemerintah Indonesia, melalui kementrian kesehatan, telah mengadakan vaksin covid 19 dari berbagai produsen dan merek, rencananya pemberian vaksin COVID 19 tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Alhasil ditetapkan kebijakan terbaik untuk memberikan vaksin tersebut pertama kali kepada kelompok-kelompok prioritas, salah satunya ialah jajaran tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi COVID 19.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa dalam pelaksanaan pemberian vaksin COVID 19, pasti membutuhkan proses yang panjang mengingat jumlah penduduk Indonesia begitu padat.

Baca Juga: Simak Beberapa Poin Penting Saat Cek NIK di Link pedulilindungi.id .nik

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum di VAKSIN dan Minum Obat - Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

Dari laman covid19.go.id, terhitung pada tanggal 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh calon penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Untuk mendapatkan vaksin tersebut, Anda yang tergolong sebagai kriteria calon penerima vaksin periode pertama, harus melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Anda Nakes? Yuk Cek pedulilindungi.id untuk Mengetahui Apakah Sudah Terdaftar Vaksin Covid-19, Ini C

Baca Juga: Sudah Disuntikan ke Presiden Jokowi, Berikut Fakta-fakta Vaksin Sinovac

Berdasarkan dari laman website PeduliLindungi, bagi calon penerima COVID-19 yang telah menerima SMS tersebut diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Website id.nik
  • Melakukan panggilan ke *119#

Untuk memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima vaksin pada tahap pertama, Anda dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman website-nya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Jika gawai Anda tidak mempunyai kapasitas memori yang cukup, Anda bisa mengeceknya melalui laman website Peduli dengan alamat Link pedulilindungi.id

Pengecekan tersebut cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Jika ternyata hasilnya menunjukkan bahwa Anda belum terdaftar sebagai calon penerima, padahal Anda memenuhi kriteria, solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut.

Bagi Nakes yang belum terdaftar, disarankan untuk menyiapkan data diri yang di antaranya adalah;

  • Nama
  • NIK
  • Alamat
  • HP
  • Tipe Nakes
  • Surat Keterangan dari Pimpinan FASYANKES yang menerangkan bahwa Anda adalah Nakes dari FASYANKES terkait.

Keenam data tersebut dapat dikirimkan hanya melalui email dengan alamat ‘vaksin @pedulilindungi’.***

Editor: Sugiharto

Sumber: pedulilindungi.id

Tags

Terkini

Terpopuler