Ditjen Pajak memiliki sistem pengawasan terintegrasi yang mendeteksi indikasi fraud, seperti yang terjadi pada PT GSG.
Mereka melakukan penyidikan awal dan menyampaikan berkas lengkap kepada Kejaksaan.
Kepolisian, dalam hal ini Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat, melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG.
Mereka bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait tindak pidana ini.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap (P-21), menandakan keterlibatan mereka dalam proses penuntutan terhadap PT GSG.
Mereka akan menggunakan bukti yang dikumpulkan oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian untuk mengajukan dakwaan dan melanjutkan proses hukum.
Alternatif Jawaban Lainnya:
Tindak pidana yang terjadi dalam kasus pidana perpajakan korporasi PT GSG digolongkan sebagai tindak pidana korporasi karena ia melibatkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pemerintah dalam hal pajakan.
Hal ini disebabkan oleh pemberian SPT (Surat Pemberitahuan) Wajib Pajak (WP) yang tidak benar, yang merugikan pemerintah dengan potensi kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp 9 Miliar.
Ditjen Pajak berkaitan dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui pengawasan terintegrasi yang ada dalam Ditjen Pajak.