PENGAWASAN Perbankan Saat Ini Dilakukan Oleh Bank Indonesia UU No 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia

- 26 April 2024, 10:42 WIB
OJK
OJK /Ali A/

Portal Kudus - Pengawasan perbankan saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia UU No 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, dan oleh Otoritas jasa keuangan.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal pengawasan perbankan saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia UU No 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, dan oleh Otoritas jasa keuangan, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal pengawasan perbankan saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia UU No 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, dan oleh Otoritas jasa keuangan.

Untuk mengetahui jawaban soal pengawasan perbankan saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia UU No 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, dan oleh Otoritas jasa keuangan, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Pengawasan perbankan saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia UU No 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, dan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apa yang menjadi pertimbangan bank harus diawasi ?

Baca Juga: USAHA Darma Gold Daftar Saldo 31 Desember 2023 No. Akun Akun Debet Kredit 101 Kas 3.000.000.000 102 Piutang

Jawaban:

Pertimbangan Pengawasan Perbankan

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x