Portal Kudus - Uraikan dan berikan analisis anda mengapa tindak pidana yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana korporasi? serta berikan analisis anda keterkaitan Ditjen Pajak dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal uraikan dan berikan analisis anda mengapa tindak pidana yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana korporasi, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal uraikan dan berikan analisis anda mengapa tindak pidana yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana korporasi.
Untuk mengetahui jawaban soal uraikan dan berikan analisis anda mengapa tindak pidana yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana korporasi, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas hasil penyidikan pada kasus pidana perpajakan korporasi PT GSG sudah lengkap atau P-21.
Dalam kasus pidana pajak ini, potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar. “Indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) ini dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak.
Penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG.