Menurut Erna, PT GSG dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN.
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Setelah membaca berita diatas, uraikan dan berikan analisis anda mengapa tindak pidana yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana korporasi? serta berikan analisis anda keterkaitan Ditjen Pajak dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Jawaban:
1. Tindak Pidana Korporasi dalam Kasus Pajak PT GSG
Tindak pidana korporasi terjadi karena PT GSG secara sengaja menggunakan Faktur Pajak TBTS dalam pelaporan SPT Masa PPN dan mengajukan permohonan restitusi PPN.
Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan korporasi untuk melakukan tindakan penipuan terhadap negara.
Potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar menunjukkan dampak yang signifikan dari tindakan ini, menguatkan klasifikasi sebagai tindak pidana korporasi. Korporasi bertanggung jawab atas tindakan ini, bukan individu tertentu.
2. Keterkaitan Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan