JAWABAN! Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa Untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak ke 4

- 24 April 2024, 15:21 WIB
unduh SKN 3 menteri libur nasional dan cuti bersama 2024 catat taggal susun agenda liburan seru keluarga.
unduh SKN 3 menteri libur nasional dan cuti bersama 2024 catat taggal susun agenda liburan seru keluarga. /tangkap layar

- Ibu Anisa berhak mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan sebelum perkiraan tanggal persalinan dan 3 bulan setelah melahirkan.

- Selain itu, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976, Ibu Anisa juga berhak mendapatkan cuti bersalin selama 3 bulan setelah melahirkan.

b. Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat:

- Ibu Anisa dapat mengajukan cuti bersalin untuk anak keempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansinya.

- Proses pengajuan cuti tersebut biasanya melibatkan pengajuan surat permohonan cuti kepada atasan langsung atau unit SDM di instansinya.

- Ibu Anisa perlu memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan cuti telah disiapkan dengan lengkap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, Ibu Anisa berhak mendapatkan cuti hamil dan cuti bersalin untuk anak keempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah