- Ibu Anisa berhak mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan sebelum perkiraan tanggal persalinan dan 3 bulan setelah melahirkan.
- Selain itu, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976, Ibu Anisa juga berhak mendapatkan cuti bersalin selama 3 bulan setelah melahirkan.
b. Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat:
- Ibu Anisa dapat mengajukan cuti bersalin untuk anak keempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansinya.
- Proses pengajuan cuti tersebut biasanya melibatkan pengajuan surat permohonan cuti kepada atasan langsung atau unit SDM di instansinya.
- Ibu Anisa perlu memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan cuti telah disiapkan dengan lengkap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, Ibu Anisa berhak mendapatkan cuti hamil dan cuti bersalin untuk anak keempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***