2. Ibu Anisa harus menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan, seperti bukti pendidikan, bukti kelahiran anak ke 4, dan bukti kesehatan ibu.
3. Ibu Anisa harus menyampaikan formulir pengajuan cuti kepada atasan atau pengawasnya.
4. Setelah formulir pengajuan cuti diterima, ibu Anisa akan menerima tindakan yang diperlukan, seperti mengetahui tinggal berapa lama cuti yang akan diberikan.
5. Ibu Anisa harus menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan setelah cuti selesai, seperti bukti pembayaran biaya cuti dan bukti kesehatan anak ke 4.
Dalam kasus ini, ibu Anisa dapat mendapatkan cuti sebesar 30 hari pada kelahiran anak ke 4. Proses pengajuan cuti dapat dilakukan melalui langkah-langkah yang telah disebutkan di atas.
Pilihan Jawaban Lain:
Menurut PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, PNS memiliki hak cuti selain dari pendapatan.
Dalam contoh kasus Ibu Anisa, sebagai seorang PNS yang hamil anak keempat, berikut adalah perlakuan yang diberikan dan proses pengajuan cuti:
a. Perlakuan untuk Hak Cuti Ibu Anisa: