Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya, Pemadam Kebakaran atau Ambulance Ini Jawabnya

- 31 Januari 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya, Ini Jawabnya
Ilustrasi Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya, Ini Jawabnya /Pixabay.com/PublicDomainPictures

Setelah mengetahui isi Pasal 134, dalam pelaksanaannya diatur di Pasal 135 tentang Tata Cara Pengaturan Kelancaran.

1 .Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

2 .Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: APA Arti Red Flag Terbesar pada Cowok dalam Bahasa Gaul, Ini Artinya Red Flag Sering Muncul TikTok & Twitter

3 .Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Diketahui bersama, beberapa waktu belakangan telah viral di berbagai pemberitaan atas adanya rombongan mobil yang diduga menabrak seorang mahasiswi sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Dibutuhkan pengertian dari semua pihak, baik yang mendapat hak prioritas maupun pengguna jalan lainnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara, mengingat padatnya volume kendaraan di dalam kota saat ini.

Baca Juga: Cara Masuk UGD IGD Dengan BPJS, Simak Disini Caranya Jika Pasien Masuk UGD Dengan BPJS

Selain memahami berbagai aturan yang berlaku saat di jalan raya, berbagai kesiapan lain juga dibutuhkan, seperti kondisi tubuh yang fit dan kendaraan juga dalam kondisi baik.

Saat menggunakan kendaraan dan melintas dijalan raya, apapun bisa terjadi. Seyogyanya sebelum berkendara berDoa agar diberi kelancaran dan selamat sampai tujuan.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x