Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya, Pemadam Kebakaran atau Ambulance Ini Jawabnya

- 31 Januari 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya, Ini Jawabnya
Ilustrasi Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya, Ini Jawabnya /Pixabay.com/PublicDomainPictures

PortalKudus - Dalam ulasan ini, akan memberikan informasi siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Untuk siswa yang mencari jawaban siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya, dapat siswa baca disini.

Dalam berlalu lintas, harus mengerti tentang siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya, dengan begitu dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas, berikut ulasannya.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 8 Semester 2 Halaman 216-219 Uji Kompetensi 8 Lengkap Pembahasannya

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, terdapat Pasal 134 tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan.

Inilah urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya, didahulukan/prioritas saat melintas diruas jalan raya menurut UU No 22 LLAJ.

  • Pemadam Kebakaran, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini

  • Ambulance, mobile ambulan yang sedang mengangkut orang sakit sehingga butuh waktu yang paling singkat menuju RS.
  • Kendaraan penolong saat kecalakaan lalu lintas, kendaraan yang digunakan untuk evakuasi saat terjadi kecelakaan.
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, seperti rombongan Presiden, Menteri, Ketua DPR/MPR dan lainnya.

Baca Juga: PEMBAHASAN Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 120 Uji Kompetensi Bab 4 Harmoni Keberagaman Masyarakat Indonesia

  • Kendaraan tamu negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang berkunjung di Indonesia.
  • Mobil Iring-iringan pengantar jenazah, mobil pengantar jenazah yang diikuti oleh para pelayat.
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.

Baca Juga: Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Fungsi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Simak dan Pahami Poin Penting Panwsalu Desa

Setelah mengetahui isi Pasal 134, dalam pelaksanaannya diatur di Pasal 135 tentang Tata Cara Pengaturan Kelancaran.

1 .Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

2 .Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: APA Arti Red Flag Terbesar pada Cowok dalam Bahasa Gaul, Ini Artinya Red Flag Sering Muncul TikTok & Twitter

3 .Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Diketahui bersama, beberapa waktu belakangan telah viral di berbagai pemberitaan atas adanya rombongan mobil yang diduga menabrak seorang mahasiswi sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Dibutuhkan pengertian dari semua pihak, baik yang mendapat hak prioritas maupun pengguna jalan lainnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara, mengingat padatnya volume kendaraan di dalam kota saat ini.

Baca Juga: Cara Masuk UGD IGD Dengan BPJS, Simak Disini Caranya Jika Pasien Masuk UGD Dengan BPJS

Selain memahami berbagai aturan yang berlaku saat di jalan raya, berbagai kesiapan lain juga dibutuhkan, seperti kondisi tubuh yang fit dan kendaraan juga dalam kondisi baik.

Saat menggunakan kendaraan dan melintas dijalan raya, apapun bisa terjadi. Seyogyanya sebelum berkendara berDoa agar diberi kelancaran dan selamat sampai tujuan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x