PortalKudus - Dalam ulasan ini, akan memberikan informasi siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Untuk siswa yang mencari jawaban siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya, dapat siswa baca disini.
Dalam berlalu lintas, harus mengerti tentang siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya, dengan begitu dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas, berikut ulasannya.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 8 Semester 2 Halaman 216-219 Uji Kompetensi 8 Lengkap Pembahasannya
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, terdapat Pasal 134 tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Inilah urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya, didahulukan/prioritas saat melintas diruas jalan raya menurut UU No 22 LLAJ.
- Pemadam Kebakaran, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini
- Ambulance, mobile ambulan yang sedang mengangkut orang sakit sehingga butuh waktu yang paling singkat menuju RS.
- Kendaraan penolong saat kecalakaan lalu lintas, kendaraan yang digunakan untuk evakuasi saat terjadi kecelakaan.
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, seperti rombongan Presiden, Menteri, Ketua DPR/MPR dan lainnya.
- Kendaraan tamu negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang berkunjung di Indonesia.
- Mobil Iring-iringan pengantar jenazah, mobil pengantar jenazah yang diikuti oleh para pelayat.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.