Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid, Prosedur Permohonan Bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI

- 28 Agustus 2021, 16:46 WIB
Cara daftar bantuan masjid dan mushala terdampak Covid 19 persyaratan dan prosedur permohonan bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI
Cara daftar bantuan masjid dan mushala terdampak Covid 19 persyaratan dan prosedur permohonan bantuan ke Bimas Islam Kemenag RI /Instagram/@bimasislam/

Cara daftar bantuan untuk Masjid dan mushala terdampak Covid-19

Berikut ini adalah cara daftar atau prosedur permohonan bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19:

1. Mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui link: https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan atau klik di sini

2. Dokumen permohonan bantuan terdiri atas:

a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah

b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Baznas 2021 Cendekia Mahasiswa S1, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Berikut

c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

e. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif

f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah