Cara daftar bantuan untuk Masjid dan mushala terdampak Covid-19
Berikut ini adalah cara daftar atau prosedur permohonan bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19:
1. Mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui link: https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan atau klik di sini
2. Dokumen permohonan bantuan terdiri atas:
a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah
b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.