Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Ini Cara lapor Bila Ada Yang Belum Terima
Data Kemenkeu menunjukkan, realisasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 181,11 triliun sampai dengan 9 November 2020.
Angka tersebut setara dengan 77,3% dari pagu senilai Rp 234,33 triliun.
Sementara, untuk realisasi subsidi gaji mencapai Rp 17,5 triliun atau setara 59% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Berikut adalah syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:
- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenag sebagai tenaga guru honorer.
- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.
- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.
Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah: