LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

- 17 November 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer dan tenaga pendidik non PNS
Ilustrasi BLT Guru Honorer dan tenaga pendidik non PNS /Antara

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Ini Cara lapor Bila Ada Yang Belum Terima

Data Kemenkeu menunjukkan, realisasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 181,11 triliun sampai dengan 9 November 2020.

Angka tersebut setara dengan 77,3% dari pagu senilai Rp 234,33 triliun.

Sementara, untuk realisasi subsidi gaji mencapai Rp 17,5 triliun atau setara 59% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Berikut adalah syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:

- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenag sebagai tenaga guru honorer.

- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.

- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.

Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x