Portal Kudus - Pemerintahan pastikan akan memberikan BLT atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) untuk guru honorer.
Guru honorer yang akan mendapatkan BLT harus penuhi syarat salah satunya upah di bawah Rp 5 juta dan tidak masuk ke daftar yang menerima Banpres Produktif.
Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Baca Juga: BLT Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair Besok, Pastikan Kamu Memenuhi 4 Syarat Ini.
Baca Juga: Kemenkeu Kucurkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Kemenag, Cek Rekaningmu Sekarang
Baca Juga: Buruan Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2
Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer antara lain:
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.