Login info.gtk.kemdikbud.go.id Intip Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp2,4 Juta

- 17 November 2020, 14:30 WIB
Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Cek BLT Guru Honorer, Begini Cara Cek dan Syaratnya / pixabay by Miftakhurrohman
Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Cek BLT Guru Honorer, Begini Cara Cek dan Syaratnya / pixabay by Miftakhurrohman /

Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

 

Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer antara lain:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

 

 

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda? Cek Faktanya

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x