Portal Kudus - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020.
Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Update Covid-19 Rata-rata Dunia Mencapai 27,16%, Indonesia Turun Signifikan di Level 12,16%.
Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan dalam siaran perss yang dilansir portalkudus dari Humas Kemenag RI, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII, sesuai arahan Menag Fachrul Razi.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Ikuti Syarat Ini Agar Lolos
Berikut ini Protokol Kesehatan dan Karantina Jemaah Haji dan Umrah, yang harus dipatuhi oleh jemaah yang ingin berangkat :
Protokol Kesehatan