Seperti diketahui, sistem hukum Amicus Curiae berkembang dari sejarah hukum yang kaya dan beragam, mencakup warisan Romawi kuno, perkembangan di Inggris, serta evolusi modern dalam sistem peradilan di berbagai negara termasuk Amerika Serikat.
Baca Juga: Wisatawan di Kabupaten Rembang Meningkat, Hampir 197 Ribu Orang Berlibur ke Pantai
Amicus Curiae menjadi salah satu mekanisme penting untuk mencerminkan keadilan, representasi yang adil, dan pengambilan keputusan hukum yang berimbang dalam masyarakat hukum modern.***