Amicus Curiae Adalah, Berikut Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum

- 18 April 2024, 19:17 WIB
Amicus Curiae Adalah, Berikut Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum
Amicus Curiae Adalah, Berikut Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum /Foto: Gedung MK/mkri.id

Portal Kudus - Sedang ramai dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya pengajuan Amicus Curiae. Dalam artikel ini anda dapat simak Amicus Curiae adalah, berikut peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum.

Panjangnya persidangan PHPU di MK, yang diwakili oleh mereka para Advokat Capres-cawapres dalam mencari keadilan Pemilu 2024 menyita perhatian banyak pihak. Tidak terkecuali Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri yang ikut mengajukan diri menjadi Amicus Curiae. Disini anda dapat membaca pengertian Amicus Curiae adalah apa dan peran Amicus Curiae dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Meskipun sudah banyak saksi bahkan saksi ahli dalam persidangan tersebut, namun dalam beberapa minggu terakhir ini ramai tentang adanya Amicus Curiae yang masuk dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Apa maksud dari Amicus Curiae dan perannya dalam proses hukum dapat anda baca disini.

Baca Juga: 5 Top Wisata di Kabupaten Rembang selama Libur Lebaran, Pantai Karang Jahe Peringkat Pertama

Dalam sistem hukum, konsep Amicus Curiae (teman pengadilan) mengacu pada peran yang diajukan oleh pihak yang bukan merupakan pihak yang bersengketa dalam sebuah kasus, namun memberikan pandangan atau informasi kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan. Istilah Latin "Amicus Curiae" secara harfiah berarti "teman pengadilan."

Pihak Amicus Curiae adalah pihak yang memiliki minat atau pengetahuan yang relevan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan.

Mereka dapat berupa individu, kelompok kepentingan, atau organisasi yang memilih untuk memberikan pandangan hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan untuk mempengaruhi hasil dari sebuah kasus.

Fungsi dan Peran Amicus Curiae Adalah:

  • Memberikan Informasi Tambahan: Amicus Curiae memberikan perspektif atau informasi hukum yang mungkin tidak terwakili secara memadai oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mereka dapat membantu pengadilan memahami implikasi luas dari keputusan yang mungkin diambil.

Baca Juga: SEBUTKAN Risiko-risiko Apa Saja yang Ditimbulkan Dari Ketergantungan Teknologi Dalam Proses Pembelajaran

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x