MK Terima Amicus Curiae Terbanyak dalam Sejarah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Siapa Saja?

- 18 April 2024, 19:46 WIB
MK Terima Amicus Curiae Terbanyak dalam Sejarah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Siapa Saja?
MK Terima Amicus Curiae Terbanyak dalam Sejarah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Siapa Saja? /dok humas MK/mkri.id

Portal Kudus - Dalam persidangan dan banyaknya materi yang disidangkan, sekaligus berbagai keterangan saksi dan saksi ahli membuat persidangan PHPU 2024 sangat menyita perhatian masyarakat. Mahkamah Konstitusi (MK) terima Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Siapa Saja? 

Adanya para pihak yang mengajukan sebagai Amicus Curiae ini menjadi fenomena sejarah tersendiri dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) Tahun 2024. Disini anda dapat melihat daftar para pihak yang mengajukan sebagai Amicus Curiae.

Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, di Gedung 3 MK seperti mengutip mkri.id Kamis, 18 April 2024. Berikut para pihak yang mengajukan sebagai Amicus Curiae adalah.

Baca Juga: HUT ke-475 Kabupaten Jepara, PJ Gubernur Jateng Berpesan untuk Tingkatkan Nilai Seni Ukir

Fajar Laksono menginformasikan hingga Rabu 17 April 2024 sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

  • Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  • Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  • TOP GUN
  • Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  • Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  • Pandji R Hadinoto
  • Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  • Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  • Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  • Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  • Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  • Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  • Amicus Stefanus Hendriyanto
  • Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  • INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  • Reza Indragiri Amriel
  • Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  • Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  • Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  • M Subhan
  • Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  • Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  • Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Baca Juga: Amicus Curiae Adalah, Berikut Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum

Selanjutnya Fajar menerangkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” Ungkap Fajar dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x