Tanggal Masa Tenang Kampanye Selama 3 Hari, Menurut PKPU No.3 Tahun 2022 Adalah Ini

- 11 Februari 2024, 11:35 WIB
Tanggal Masa Tenang Kampanye Selama 3 Hari, Menurut PKPU No.3 Tahun 2022 Adalah Ini
Tanggal Masa Tenang Kampanye Selama 3 Hari, Menurut PKPU No.3 Tahun 2022 Adalah Ini /hafid sw/portalkudus.com

Selain itu anda juga akan melakukan pemungutan suara untuk Capres-cawapres sebagai pemimpin Negara Indonesia hingga 5 tahun kedepan.

Demikian informasi tentang tanggal masa tenang kampanye yang diberlakukan selama 3 hari, seperti tertuang dalam PKPU No.3 Tahun 2022.

 

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah