Masa Tenang Pilpres Terasa Hening! Kapan Masa Tenang dalam Pilpres 2024

- 11 Februari 2024, 10:56 WIB
Masa Tenang Pilpres Terasa Hening! Kapan Masa Tenang dalam Pilpres 2024
Masa Tenang Pilpres Terasa Hening! Kapan Masa Tenang dalam Pilpres 2024 /hafid sw/portalkudus.com

Portal Kudus - Tahapan Pemulihan Umum dan Pemilihan Presiden tinggal menghitung hari. Saat ini para peserta kontestasi pemilihan Capres-cawapres memasuki masa tenang. Disini anda dapat menyimak, kapan masa tenang dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa setelah masa kampanye akan ditutup dengan masa tenang Pilpres. Dalam aturan ini diberlakukan hingga memasuki hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Seperti melihat didalam aturan PKPU tersebut, pasal 1 nomor 10 tertulis masa tenang dengan definisi "Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu". Lantas kapan masa tenang Pilpres tersebut? Simak infonya.

Baca Juga: 30 Contoh Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 11 Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2024 dan Kunci Jawaban Soal PTS

Seperti dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, tersebut tertulis masa tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari.

Dimana dijelaskan dalam tabel No. 8 adalah:

  • masa tenang Pilpres di hari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Kemudian Pemungutan dan perhitungan suara pada tabel nomor 9 berbunyi:

  • pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 hingga Rabu, 14 Februari 2024
  • penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024

Pesta demokrasi Pilpres 2024 yang diselenggarakan pada tenggal 14 Februari ini, akan memilih para paslon Capres-cawapres sebagai pemimpin Negara Indonesia hingga 5 tahun kedepan.

Baca Juga: 40 CONTOH SOAL PTS Bahasa Indonesia Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2024 dan Kunci Jawaban Soal

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x