Kapan Masa Tenang Kampanye Putaran Pertama dan Kedua, Simak Jadwal Berikut

- 11 Februari 2024, 11:11 WIB
Kapan Masa Tenang Kampanye Putaran Pertama dan Kedua, Simak Jadwal Berikut
Kapan Masa Tenang Kampanye Putaran Pertama dan Kedua, Simak Jadwal Berikut /hafid sw/portalkudus.com

Portal Kudus - Kontestasi pemilihan Capres-cawapres memasuki masa tenang. Disini anda dapat menyimak jadwal, kapan masa tenang kampanye baik putaran pertama dan kedua dalam Pilpres 2024.

Masa tenang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang "Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024". Berikut jadwal dan informasi tentang kapan masa tenang kampanye baik putaran pertama dan kedua. 

Dimana masa tenang dalam Pemilu adalah "Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu". Lantas kapan masa tenang kampanye baik putaran pertama dan kedua? Berikut jadwalnya.

Baca Juga: Masa Tenang Pilpres Terasa Hening! Kapan Masa Tenang dalam Pilpres 2024

Seperti dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, tersebut tertulis masa tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari.

Dimana dijelaskan dalam tabel No. 8 adalah:

  • masa tenang Pilpres di hari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Kemudian Pemungutan dan perhitungan suara pada tabel nomor 9 berbunyi:

  • pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 hingga Rabu, 14 Februari 2024
  • penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024

Pesta demokrasi Pilpres 2024 yang diselenggarakan pada tenggal 14 Februari ini, akan memilih para paslon Capres-cawapres sebagai pemimpin Negara Indonesia hingga 5 tahun kedepan.

Baca Juga: 40 CONTOH SOAL PTS Bahasa Indonesia Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2024 dan Kunci Jawaban Soal

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x