Tanggal Masa Tenang Kampanye Selama 3 Hari, Menurut PKPU No.3 Tahun 2022 Adalah Ini

- 11 Februari 2024, 11:35 WIB
Tanggal Masa Tenang Kampanye Selama 3 Hari, Menurut PKPU No.3 Tahun 2022 Adalah Ini
Tanggal Masa Tenang Kampanye Selama 3 Hari, Menurut PKPU No.3 Tahun 2022 Adalah Ini /hafid sw/portalkudus.com

Portal Kudus -Dalam artikel ini anda dapat membaca tanggal masa tenang kampanye yang diberlakukan selama 3 hari, seperti tertuang dalam PKPU No.3 Tahun 2022 adalah berikut.

Masa tenang dalam Pemilu adalah "Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu", sehingga total saat masa tenang berlaku kegiatan kampanye akan berhenti. disini dapat anda baca tanggal-tanggal berapa saja.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, setelah masa kampanye akan ditutup dengan masa tenang dan pemungutan suara. Dalam informasi dibawah ini terdapat tanggal masa tenang kampanye 2024.

Baca Juga: 30 Contoh Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 11 Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2024 dan Kunci Jawaban Soal PTS

Seperti dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, tertulis masa tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari, sebelum hari pencoblosan/pemungutan suara.

Dimana dijelaskan dalam tabel No. 8 adalah:

  • masa tenang kampanye di hari 1, tanggal 11 Februari 2024
  • masa tenang kampanye di hari 2, tanggal 12 Februari 2024
  • masa tenang kampanye di hari 3, tanggal 13 Februari 2024

Kemudian Pemungutan dan perhitungan suara pada tabel nomor 9 berbunyi:

  • pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 hingga Rabu, 14 Februari 2024
  • penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024

Baca Juga: Kapan Masa Tenang Kampanye Putaran Pertama dan Kedua, Simak Jadwal Berikut

Pesta demokrasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada tenggal 14 Februari ini, akan memilih para wakil rakyat yang akan duduk di DPR RI, DPRD 1, DPRD 2 dan DPD.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x