HIMBAUAN BAWASLU JEPARA Ingatkan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024 Simak Langkah-Langkahnya

- 15 Januari 2024, 08:40 WIB
himbauan BAWASLU JEPARA ingatkan hari terakhir mengurus pindah memilih Pemilu 2024 simak langkah-langkahnya.
himbauan BAWASLU JEPARA ingatkan hari terakhir mengurus pindah memilih Pemilu 2024 simak langkah-langkahnya. /tangkap layar

Namun, perpindahan tempat tinggal memerlukan lebih dari sekadar e-KTP.

Pindah domisili di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat menjadi langkah berikutnya untuk memastikan bahwa data kita sesuai dengan alamat baru.

Setelah proses administratif selesai, penting untuk memverifikasi dan memperbarui informasi kita dalam DPT.

DPT adalah daftar yang menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita berhak memilih.

Baca Juga: TANGGAL Penting dalam Islam Sampai Bulan Syawal 2024/1445 H Simak dan Catat Tanggal Utama Lengkap Keterangan

Mengetahui nomor TPS dan alamat dengan benar akan memudahkan pencarian pada hari pemilihan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mengurus pindah memilih Pemilu 2024.

Memberikan panduan yang bermanfaat bagi warga negara yang berada di tengah-tengah perubahan, namun tetap berkomitmen untuk memberikan suara demi kepentingan negara.

KPU telah mengatur batas waktu bagi anda yang ingin mengurus pindah memilih. Berikut adalah alasan dan batas waktu pindah memilih :

Batas tanggal mengurus 15 Januari 2024 dengan alasan

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah