2. Menjalai rawat inap (sakit)
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas
Untuk informasi selanjutnya silahkan datang dan hubungi PPS, PPK atau KPU setempat.
Demikian informasi tentang himbauan BAWASLU JEPARA ingatkan hari terakhir mengurus pindah memilih Pemilu 2024 simak langkah-langkahnya.***