CEK Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Simak Informasi Lengkap Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu Tahun 2024

- 11 Desember 2023, 14:20 WIB
Simak inilah cek berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024, simak informasi lengkap tugas dan wewenang KPPS pemilu tahun 2024.
Simak inilah cek berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024, simak informasi lengkap tugas dan wewenang KPPS pemilu tahun 2024. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah cek berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024, simak informasi lengkap tugas dan wewenang KPPS pemilu tahun 2024.

KPU memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengelola seluruh proses pemilu, termasuk tugas-tugas yang diemban oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang merupakan ujung tombak pelaksanaan di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Dalam konteks Pemilu 2024, masa kerja KPPS menjadi fokus penting karena menentukan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemungutan suara.

Masa kerja KPPS mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan pemungutan suara, serta tahapan-tahapan penting lainnya dalam rangkaian proses pemilu.

Masa kerja yang optimal menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan pemilu, yang memastikan setiap tahapannya dilaksanakan dengan integritas dan akurasi.

Dalam hal ini, perlu dicermati berapa lama masa kerja KPPS pada Pemilu 2024.

Baca Juga: 25 CONTOH Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban Soal PAS

Menetapkan durasi kerja yang tepat menjadi pertimbangan krusial guna memastikan bahwa KPPS memiliki waktu yang memadai untuk melakukan tugasnya dengan teliti dan cermat.

Selain itu, pemahaman tentang lama masa kerja KPPS juga relevan dengan kesejahteraan mereka, termasuk aspek kelelahan dan beban kerja.

Dengan membahas berapa lama masa kerja KPPS pada Pemilu 2024, diharapkan dapat ditemukan keseimbangan yang optimal antara memastikan keberlanjutan pelaksanaan pemilu yang efisien dan memastikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu tersebut.

Kesadaran akan durasi kerja yang proporsional dan penerapan kebijakan yang mendukung merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan integritas demokrasi di Indonesia.

Berikut adalah keterangan lengkap tentang KPPS:

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

1. Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024

Baca Juga: CEK! UMK Banyuwangi 2024 Terbaru, Simak Daftar Lengkap Upah Minimum UMK Kabupaten dan Kota 2024 di Jawa Timur

2. Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan

Jadwal Pemilu 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

Baca Juga: CEK! UMK Rembang 2024 Terbaru, Simak Daftar Lengkap Besaran UMK di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2024

4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu

5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD

7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu

10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa tenang

11. Tanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suara

12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Penghitungan suara

13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu

Baca Juga: CEK! UMK Tuban 2024 Terbaru, Simak Daftar Lengkap Besaran UMK 2024 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur

15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

ugas Anggota KPPS 1-7 saat Pemungutan Suara

Dikutip dari Panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu dan Pemilihan:

Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)

Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Baca Juga: CEK! UMK Cianjur 2024 Terbaru, Simak Daftar Lengkap Besaran UMK 2024 di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat

Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Baca Juga: CEK! UMK Cianjur 2024 Terbaru, Simak Daftar Lengkap Besaran UMK 2024 di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik

- Menjumlahkan Suara tidak sah.

- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Mengisi formulir Model C.

- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

Baca Juga: UMK Tasikmalaya 2024 Terbaru, Simak Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum UMK Kabupaten Kota di Jawa Barat 2024

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Anggota KPPS Keempat

Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: CEK! UMK Kabupaten Serang 2024 Terbaru, Simak Daftar Lengkap Besaran UMK 2024 di 8 Kabupaten Kota di Banten

Anggota KPPS Kelima

Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS Keenam

Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

Baca Juga: SIMAK! UMK Subang 2024 Terbaru, Cek Daftar Lengkap Besaran UMK di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat 2024

- Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.

- Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Anggota KPPS Ketujuh

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Demikian informasi tentang Simak inilah cek berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024, simak informasi lengkap tugas dan wewenang KPPS pemilu tahun 2024.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah