Portal Kudus - Cek UMK Kabupaten Rembang 2024 terbaru, silahkan simak daftar lengkap besaran UMK di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Penetapan UMK ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pada tanggal 30 November 2023, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya untuk tahun 2024.
Pengumuman ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Pengumuman ini juga diunggah melalui siaran pers yang dapat diakses melalui laman jatengprov.go.id.
Besaran UMK tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2024 adalah Rp3.243.969 dan terendah adalah Rp2.038.005.
Penetapan UMK memperhatikan indikator inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta indeks alfa yang ditentukan berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah di tiap daerah.