Portal Kudus - Cek UMK Kabupaten Serang 2024 terbaru, silahkan simak daftar lengkap besaran UMK 2024 di 8 kabupaten / kota di Provinsi Banten.
Besaran UMP Banten 2024 telah ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023.
Menurut keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Provinsi Banten akan mengalami kenaikan sebesar 2,50%.
Dengan demikian, besaran UMP Banten 2024 ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11, naik dari Rp2.661.280,11 pada tahun sebelumnya.
Kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60%, inflasi 2,04%, serta rata-rata konsumsi rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga.
Sementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Banten juga mengalami kenaikan, meskipun dengan persentase yang berbeda-beda. Misalnya, UMK Pandeglang naik 2,4%, sementara UMK Lebak naik 1,16%.
Hal ini menunjukkan adanya perhatian yang serius dari pemerintah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan inflasi setempat.