7. Status dan Posisi
Perbedaan dalam status dan posisi mencuat. PNS memiliki status yang lebih mapan dalam hierarki pemerintahan, sering kali menempati posisi manajerial.
Di lain pihak, PPPK cenderung menduduki posisi yang lebih operasional atau spesifik, sesuai dengan tugas yang diatur dalam kontrak mereka
Demikian terkait 7 perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki yang harus diketahui bagi calon CPNS dan PPPK tahun 2023.***