Portal Kudus - Inilah 7 perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki yang harus diketahui bagi calon CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dalam waktu dekat, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dimulai.
Bagi sebagian orang, mengikuti seleksi CPNS dan PPPK menjadi pilihan. Namun, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya agar tak kebingungan.
Pemerintah akan membuka seleksi PPPK dan CPNS pada bulan September mendatang. Meski demikian, masih banyak yang belum mengenal perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK masuk dalam kategori ASN.
Meskipun demikian, perbedaan mendasar masih ada di antara keduanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan CPNS dan PPPK secara rinci.
Dalam ranah kepegawaian pemerintahan, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mencakup beragam aspek dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki.
Dalam konteks ini, berikut adalah 7 perbedaan mendasar yang mengkarakterisasi keduanya: