CALON CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu! Inilah 7 Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Masa Kerja hingga Hak

- 25 Agustus 2023, 17:09 WIB
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki /Tangkap Layar

Portal Kudus - Inilah 7 perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki yang harus diketahui bagi calon CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dalam waktu dekat, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dimulai.

Bagi sebagian orang, mengikuti seleksi CPNS dan PPPK menjadi pilihan. Namun, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya agar tak kebingungan.

Pemerintah akan membuka seleksi PPPK dan CPNS pada bulan September mendatang. Meski demikian, masih banyak yang belum mengenal perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK masuk dalam kategori ASN.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 8 Instansi Ini Buka Formasi CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA/SMK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Meskipun demikian, perbedaan mendasar masih ada di antara keduanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan CPNS dan PPPK secara rinci.

Dalam ranah kepegawaian pemerintahan, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mencakup beragam aspek dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki.

Dalam konteks ini, berikut adalah 7 perbedaan mendasar yang mengkarakterisasi keduanya:

1. Masa Kerja dan Kontrak

Perbedaan mencuat dalam hal masa kerja dan kontrak. PNS memegang status kepegawaian tetap dengan masa kerja tanpa batasan waktu.

Di sisi lain, PPPK diberikan kontrak kerja dengan rentang waktu tertentu, yang terkait erat dengan kebutuhan proyek atau tugas.

Baca Juga: JADWAL Final Piala AFF U23 2023 Timnas Indonesia vs Vietnam, Nonton Live Streaming di Sini

2. Jenis Kontrak

Jenis kontrak yang berbeda juga memainkan peran penting. Hubungan kerja PNS berbasis hukum dan regulasi yang lebih kokoh.

Sementara itu, PPPK memiliki hubungan kerja yang lebih fleksibel, didasarkan pada kontrak yang terkait dengan proyek atau tugas khusus.

3. Proses Rekrutmen

Dalam proses rekrutmen, PNS melalui seleksi nasional yang melibatkan serangkaian tahapan yang ketat.

Sedangkan PPPK juga melalui seleksi, tetapi dengan fokus lebih cepat dan terfokus pada kebutuhan tugas tertentu.

4. Hak dan Kesejahteraan

Dalam hal Hak dan Kesejahteraan, PNS menikmati hak-hak lebih lengkap, termasuk jaminan pensiun dan kesejahteraan yang lebih mapan.

Baca Juga: LINK Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap Cara Mendaftar hingga Jadwal, Syarat dan Formasinya

Di sisi lain, hak-hak PPPK cenderung lebih terbatas, tergantung pada jenis kontrak dan durasi kerja.

5. Pendidikan dan Pelatihan

Dalam konteks pendidikan dan pelatihan, PNS diwajibkan untuk menjalani pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari pengembangan karir mereka.

Sementara PPPK juga bisa mengikuti pelatihan, namun tidak sekomprehensif dan wajib seperti PNS.

6. Mobilitas

Perbedaan berikutnya adalah dalam hal mobilitas. Mobilitas antar instansi pemerintah untuk PNS lebih terbatas dan membutuhkan proses yang lebih panjang.

Sebaliknya, PPPK menawarkan fleksibilitas yang lebih besar, memungkinkan mereka untuk berpindah antar proyek atau tugas sesuai dengan kontrak kerja.

Baca Juga: LENGKAP! Syarat Pendaftaran PPPK 2023 untuk Umum Cek Dokumen Penting dan Kualifikasi yang Perlu Diperhatikan

7. Status dan Posisi

Perbedaan dalam status dan posisi mencuat. PNS memiliki status yang lebih mapan dalam hierarki pemerintahan, sering kali menempati posisi manajerial.

Di lain pihak, PPPK cenderung menduduki posisi yang lebih operasional atau spesifik, sesuai dengan tugas yang diatur dalam kontrak mereka

Demikian terkait 7 perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki yang harus diketahui bagi calon CPNS dan PPPK tahun 2023.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah