CALON CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu! Inilah 7 Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Masa Kerja hingga Hak

- 25 Agustus 2023, 17:09 WIB
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki /Tangkap Layar

1. Masa Kerja dan Kontrak

Perbedaan mencuat dalam hal masa kerja dan kontrak. PNS memegang status kepegawaian tetap dengan masa kerja tanpa batasan waktu.

Di sisi lain, PPPK diberikan kontrak kerja dengan rentang waktu tertentu, yang terkait erat dengan kebutuhan proyek atau tugas.

Baca Juga: JADWAL Final Piala AFF U23 2023 Timnas Indonesia vs Vietnam, Nonton Live Streaming di Sini

2. Jenis Kontrak

Jenis kontrak yang berbeda juga memainkan peran penting. Hubungan kerja PNS berbasis hukum dan regulasi yang lebih kokoh.

Sementara itu, PPPK memiliki hubungan kerja yang lebih fleksibel, didasarkan pada kontrak yang terkait dengan proyek atau tugas khusus.

3. Proses Rekrutmen

Dalam proses rekrutmen, PNS melalui seleksi nasional yang melibatkan serangkaian tahapan yang ketat.

Sedangkan PPPK juga melalui seleksi, tetapi dengan fokus lebih cepat dan terfokus pada kebutuhan tugas tertentu.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah