Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan: Belajar dari Kecelakaan di Lintas Jerakah-Semarang

- 19 Juli 2023, 15:42 WIB
Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan
Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan /Foto: Twitter @jalur5_/

Dimana tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan pada Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi.

Dijelaskan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.

Baca Juga: Kondisi Truk Terbakar, Alami Kecelakaan Kereta Api Madukoro di Semarang Simak Info Berikut

Kemudian untuk lebih mendahulukan kereta api melintas dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Apabila pengguna jalan melakukan pelanggaran akan dipidana kurung paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp750.000.

Sebagaimana berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 dengan Pasal 296 yang menjelaskan pelanggar perlintasan kereta api.

Demikian artikel memahami risiko dan taat pada aturan perlintasan dengan belajar dari kecelakaan di lintas Jerakah-Semarang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah