Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan: Belajar dari Kecelakaan di Lintas Jerakah-Semarang

- 19 Juli 2023, 15:42 WIB
Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan
Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan /Foto: Twitter @jalur5_/

Dijelaskan juga bahwa jalur hulu dapat dilalui kereta api namun dengan kecepatan kereta api masih terbatas.

Baca Juga: Pesona 5 Kampus Terluas di Indonesia: Mengintip Keindahan Lingkungan dan Luasnya Areal Kampus

Dimana pada jam 05.17 WIB KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasarturi berhasil melewati jalur hulu.

Dengan batas kecepatan kereta api 5 km per jam dan saat ini jalur hulu dapat dilewati dengan batas kecepatan kereta api menjadi 10 km per jam.

Demikian jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal akan tetapi jalur hulu masih dilalui dengan kecepatan terbatas.

Meskipun jalur sudah boleh dilalui dengan kecepatan terbatas namun kepadatan di lintas masih terjadi secara bertahap dan akan terurai.

Semua jajaran KAI terus melakukan upaya dalam semaksimal mungkin untuk menormalkan kembali jadwal seluruh perjalanan kereta api.

KAI dengan komitmen untuk mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan kepada penumpang yang menggunakan perjalanan kereta api.

Baca Juga: 20 IDE Lomba 17 Agustus 2023 Unik Kreatif dan Menarik, Insppirasi Lomba Menyambut HUT RI ke 78

Dengan kejadian kecelakaan ini diharapkan untuk lebih menaati peraturan perlintasan sebagaimana UU No.22 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah