Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan: Belajar dari Kecelakaan di Lintas Jerakah-Semarang

- 19 Juli 2023, 15:42 WIB
Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan
Memahami Risiko dan Taat pada Aturan Perlintasan /Foto: Twitter @jalur5_/

Portal Kudus – Kemarin telah terjadi kecelakaan kereta api di Jalan Madukoro di Semarang, Jawa Tengah.

Lebih tepatnya kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 dimana diduga truk mogok berada di perlintasan rel.

Dalam perjalanan kereta api Brantas dari Jakarta ke Blitar, terjadi tabrakan parah dengan truk yang diduga mogok di perlintasan rel.

Baca Juga: Menggali Sejarah Kota Solo: Mengungkap 5 Fakta Menarik di Balik Namanya yang Mungkin Belum Ketahui

Tabrakan antara KA Brantas yang menghubungkan Pasar Senen ke Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah ke Semarang Poncol.

Akibat tabrakan, lokomotif KA Brantas terbakar, dan dua jalur KA pada petak Jerakah ke Semarang Poncol hingga saat ini belum dapat dilalui.

Tidak ada yang meninggal pada insiden tersebut Masinis, asisten masinis, dan penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun, sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA mengalami kerusakan setelah kejadian kecelakaan tersebut.

Berdasarkan hasil siaran pers yang dilaksanakan pada 19 Juli 2023 menjelaskan bahwa proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai dievakuasi.

Dijelaskan juga bahwa jalur hulu dapat dilalui kereta api namun dengan kecepatan kereta api masih terbatas.

Baca Juga: Pesona 5 Kampus Terluas di Indonesia: Mengintip Keindahan Lingkungan dan Luasnya Areal Kampus

Dimana pada jam 05.17 WIB KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasarturi berhasil melewati jalur hulu.

Dengan batas kecepatan kereta api 5 km per jam dan saat ini jalur hulu dapat dilewati dengan batas kecepatan kereta api menjadi 10 km per jam.

Demikian jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal akan tetapi jalur hulu masih dilalui dengan kecepatan terbatas.

Meskipun jalur sudah boleh dilalui dengan kecepatan terbatas namun kepadatan di lintas masih terjadi secara bertahap dan akan terurai.

Semua jajaran KAI terus melakukan upaya dalam semaksimal mungkin untuk menormalkan kembali jadwal seluruh perjalanan kereta api.

KAI dengan komitmen untuk mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan kepada penumpang yang menggunakan perjalanan kereta api.

Baca Juga: 20 IDE Lomba 17 Agustus 2023 Unik Kreatif dan Menarik, Insppirasi Lomba Menyambut HUT RI ke 78

Dengan kejadian kecelakaan ini diharapkan untuk lebih menaati peraturan perlintasan sebagaimana UU No.22 Tahun 2009.

Dimana tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan pada Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi.

Dijelaskan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.

Baca Juga: Kondisi Truk Terbakar, Alami Kecelakaan Kereta Api Madukoro di Semarang Simak Info Berikut

Kemudian untuk lebih mendahulukan kereta api melintas dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Apabila pengguna jalan melakukan pelanggaran akan dipidana kurung paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp750.000.

Sebagaimana berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 dengan Pasal 296 yang menjelaskan pelanggar perlintasan kereta api.

Demikian artikel memahami risiko dan taat pada aturan perlintasan dengan belajar dari kecelakaan di lintas Jerakah-Semarang.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah