Facebook dan Instagram di Indonesia Kini Memiliki Centang Biru Berbayar

- 17 Juli 2023, 15:45 WIB
 Logo Facebook ditampilkan di smartphone dalam ilustrasi ini diambil 6 Januari 2020.
Logo Facebook ditampilkan di smartphone dalam ilustrasi ini diambil 6 Januari 2020. /Foto: REUTERS/Dado Ruvic/

d. Memiliki KTP atau ID (yang dikeluarkan oleh pemerintah) sebagai tanda pengenal resmi yang sesuai dengan foto profil dan nama.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Menjenguk Cak Nun di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Mengenal Penyebab, Gejala serta Diagno

Instagram melalui laman Help Center mengatakan untuk sekarang ini akun bisnis masih belum bisa mengajukan lencana Meta Verified.

Pengguna juga tidak diperkenankan untuk mengubah nama pengguna, nama profil, foto profil, ataupun tanggal lahir tanpa melakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Artinya, setiap pengguna yang ingin mengganti nama akun dan sebagainya seperti yang telah disebutkan di atas, maka harus melakukan proses verifikasi ulang. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram @pieterlydian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah