Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pada masa kerjanya yang akan berlangsung mulai Februari hingga Maret 2023, Pantarlih tentu mengemban tugas dan kewajiban demi kelancaran pemilu 2024.
Setelah perekrutan PPK yang ada di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan, KPU Kabupaten/Kota telah membuka rekrutmen Pantarlih.
Sekilas jadwal pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 26 - 31 Januari 2023. Hal tersebut senada dengan postingan instagram @kpukudus yang dilansir oleh portal Kudus.
Tempat pendaftaran yang disediakan diserahkan kepada PPS setempat. Bahkan untuk persyaratan dokumen juga diserahkan kepada PPS di kantornya.
Itulah tadi informasi terkait dengan gaji atau honor Pantarlih pemilu 2024. Besaran gajinya adalah satu juta rupiah selama masa kerja kurang dari 2 bulan.